SAMPANG, Tretan.News – Upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang kembali terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.
Pengungkapan tersebut berlangsung dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, pada Senin malam, 22 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang dicurigai mengangkut barang ilegal.
Hasilnya, sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari empat kendaraan berbeda, mulai dari mobil pick-up, bus, hingga mobil pribadi. Empat orang yang diduga terlibat turut diamankan, masing-masing berinisial MH, ARA, NR, dan JPR, dengan latar belakang daerah asal yang berbeda.
Plt Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukum Polres Sampang.
“Dalam satu malam, petugas berhasil mengamankan empat terlapor beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti dan para terlapor telah diamankan di Polres Sampang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Eko, Selasa (23/12/2025).
Dari pemeriksaan awal, terlapor ARA yang mengemudikan sebuah bus diketahui membawa muatan paling besar, yakni sekitar 1.608.000 batang rokok ilegal. Sementara tiga terlapor lainnya membawa rokok tanpa pita cukai dalam jumlah puluhan ribu batang.

Pihak kepolisian menjelaskan, para pelaku menggunakan modus mengedarkan hasil tembakau ilegal dengan memanfaatkan berbagai jenis kendaraan guna mengelabui petugas serta menghindari pengawasan di jalan raya.
“Motif para pelaku murni ekonomi, yakni mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum tanpa menyetorkan cukai yang seharusnya menjadi penerimaan negara,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian cukai sebesar Rp 2.068.080.000. Para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Saat ini, Polres Sampang tengah berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna proses pelimpahan perkara dan penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.







