PAMEKASAN, tretan.news – Rizqan Thayyiba (29 tahun) menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan atas laporannya yang telah dinaikkan ke penyidikan. Rizqan Thayyiba melapor ke Polres Pamekasan dengan bukti lapor nomor : LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Juli 2024.
Laporan Rizqan Thayyiba menyangkut dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP yang terjadi di rumahnya, di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 1 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB.
Menurut Rizqan Thayyiba, penyidikan atas laporannya yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pamekasan diketahuinya berdasarkan surat tembusan yang diterimanya pada 5 Februari 2025. Dalam surat nomor SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim tersebut, ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Isinya menyatakan bahwa laporan Rizqan Thayyiba telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 5 Februari 2025. Terlapor ialah Abdullah Ali Akbar, laki-laki, alamat Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Sebagai tindaklanjut atas penanganan laporannya tersebut, Rizqan Thayyiba mengaku jika dirinya dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan.
Rizqan Thayyiba diminta hadir di Polres Pamekasan di Unit III Satreskrim, menemui Ipda Mohammad Alimaki Syafii atau Brigpol Walilur Rahman, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pemanggilan berdasarkan surat nomor S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Sebagaimana diberitakan Media ini, Rizqan Thayyiba melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan karena barang-barang di rumahnya hilang. Diantaranya 1 kasur springbed merk Guhdo, 2 unit AC merk Sharp dan Daikin, 1 unit freezer 750 L 2 pintu merk GEA, 1 unit kompor tanam merk Ninnai, 1 lemari baju, 2 lemari plastik beserta isinya, 2 kursi meja makan, 1 aquarium, 1 karpet, 20 ikan KOI, 1 unit TV Samsung, 2 unit sepeda anak, 1 gelang emas berat 1 gram, 4 jam tangan merk Elizabet Alexander Cristy dan Repcurl.
Dari barang-barang yang hilang tersebut, Rizqan Thayyiba mengalami kerugian kurang lebih Rp 55 juta. Dari informasi yang didapat Rizqan Thayyiba, barang-barang di rumahnya diambil oleh Terlapor pada Senin 1 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB.
“Selain barang-barang itu, beberapa surat penting juga diambil. Seperti ijazah, akta lahir, nota pembayaran kredit mobil. Terlapor punya kunci duplikat, jadi bisa masuk tanpa merusak kunci pintu. Beberapa barang elektronik saya beli dari hasil arisan. Memang atas nama Terlapor, tapi yang bayar saya,” ujar Rizqan Thayyiba.
Rizqan Thayyiba mengetahui barang-barang di rumahnya hilang dari temannya bernama Tuan Takur (Aan). Ketika itu, Rizqan Thayyiba berada di Jakarta. Sedangkan rumahnya tidak ada penghuninya.
“Pada Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saya ditelpon oleh Tuan Takur (Aan) menanyakan apakah rumah saya mau dikontrakkan. Karena Tuan Takur (Aan) mendapati AC (Air Conditioner/pendingin udara) di rumah saya sudah tidak ada,” jelas Rizqan Thayyiba.
Mendengar hal tersebut, Rizqan Thayyiba langsung menelpon Satpam yang menjaga lingkungan rumahnya. Di balik telpon tersebut, Satpam pada saat itu mengatakan bahwa beberapa hari sebelumnya, ada orang yang menggunakan mobil L300 membawa barang-barang milik Rizqan Thayyiba di rumahnya.
Untuk memastikan kondisi rumahnya, Rizqan Thayyiba pulang dari Jakarta ke Pamekasan pada Rabu, 10 Juli 2024. Sesampainya di rumahnya yang beralamat di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Rizqan Thayyiba melihat kondisi pintu rumahnya tidak rusak.
Kemudian, Rizqan Thayyiba kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Rizqan Thayyiba berharap, Satreskrim Polres Pamekasan segera menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan ditahan.