Rincian Perolehan Suara Kholilurrahman-Sukriyanto Menang dalam Pilbup Pamekasan 2024

Berita, Pemerintah, Politik1131 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024.

Rapat pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini dimulai pada hari Rabu (4/12) pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Kamis, (5/12) jam 01.30 WIB dini hari. Acara tersebut berlangsung di Gedung PKP-RI, yang terletak di Jalan Raya Kemuning, Pamekasan.

Proses rekapitulasi dimulai dengan penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Pamekasan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), berhasil meraih kemenangan atas calon lainnya, yakni pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin-Ahmad Mujahid Ansori (Tauhid), dan pasangan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pamekasan Nomor 1438 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024, perolehan suara Kholilurrahman-Sukriyanto tercatat sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Pamekasan 2024.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kharisma yang diusung Partai Demokrat, NasDem, Gelora, dan Partai Amanat Nasional (PAN) ini memperoleh total 291.246 suara, unggul sebanyak 27.506 suara dibandingkan dengan nomor urut 3, Berbakti, yang memperoleh perolehan suara sebanyak 263.740.

Berikut adalah rincian perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Pamekasan:

  1. Pasangan Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) memperoleh 17.307 suara sah.
  2.  Pasangan KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) memperoleh 291.246 suara sah.
  3.  Pasangan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) memperoleh 263.740 suara sah.

Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menerangkan bahwa jika tidak ada sengketa terkait hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Pamekasan akan segera menetapkan pasangan calon yang terpilih hasil rekapitulasi tersebut. Penetapan tersebut akan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan sengketa yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *