PASURUAN, tretan.news – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat menolak rencana pembangunan kawasan real estate di hutan Arjuno-Welirang.
Kesepakatan itu muncul setelah para anggota melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama warga dari Kelurahan Ledug, Pecalukan, dan Prigen, Rabu (29/10/2025).
Ketua Pansus DPRD Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa meski lahan seluas 22,5 hektare tersebut secara legal dimiliki oleh PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), aspek ekologis harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Kalau dilihat fisiknya, hutan di sini sangat rapat dan subur. Kalau dibangun, resapan air akan berkurang drastis. Ini bukan sekadar persoalan aset, tapi menyangkut masa depan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil tinjauan lapangan itu akan dijadikan bahan rekomendasi resmi Pansus kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya secara administratif. Harus ada koordinasi vertikal lintas lembaga,” ujarnya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, anggota Pansus menelusuri jalur curam di tengah rimbunnya pepohonan mahoni, pinus, dan kopi selama sekitar satu jam. Di beberapa titik terlihat pipa-pipa air yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi warga lereng Gunung Arjuno.
Salah satu anggota Pansus, Andri Wahyudi, menunjukkan keprihatinan mendalam atas rencana pembangunan tersebut.
“Hutan seasri ini kok mau dijadikan permukiman. Kalau dibangun jelas akan menebang pohon dan merusak keseimbangan lingkungan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Wakil Ketua Gema Duta, Hadi Sucipto, menilai wilayah yang akan dijadikan real estate sangat tidak layak untuk pembangunan. Selain berada di ketinggian 883–1.018 mdpl, area tersebut juga memiliki kontur tanah padas dan curam.
“Kalau hutan ini ditebang, wilayah Prigen hingga Gambiran bisa kehilangan sumber mata air. Ini benteng terakhir warga tiga kelurahan,” tegasnya.







