Bangkalan, Tretan.news – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura akhirnya terkuak.
Tersangka bernama Soni Safaat (25) yang merupakan kekasih gelap korban diringkus Resmob Polres Bangkalan pada Rabu sore, 31 Mei 2023.
Ia berhasil digrebek Resmob Polres Bangkalan di rumahnya setelah dua hari pasca kejadian terbunuhnya H, seorang ibu rumah tangga dengan 3 anak yang berusia (39).
Penangkapan tersangka Soni ini sempat membuat kaget keluarga tersangka, maupun warga sekitar.
Karena mereka tidak menyangka Soni tega membunuh Hotimah yang diketahui sebagai kekasih gelap korban.
Di sekitar rumah tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yakni sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan handphone milik pelaku saat menghubungi korban sebelum kejadian.
Kepada polisi, tersangka mengakui jika ia tega dan nekad membunuh korban meski sudah menjadi kekasihnya karena korban yang sedang hamil sering kali meminta pertanggung jawaban dirinya.
Kekesalan tersangka mencapai puncaknya pada malam terjadi nya pembunuhan. Saat itu tersangka datang lagi ke rumah korban setelah janjian melalui telepon genggam.
Setelah kedua nya sempat berkencan tersangka lalu nekad membunuh korban dengan pisau yang sudah dibawanya karena korban lagi-lagi meminta segera dinikahi.
Korban ditemukan tewas mengenaskan sekitar sepuluh meter dari rumah nya dengan menderita luka parah di bagian perut dan leher yang nyaris putus.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers pagi ini, Kamis (01/06/2023) menjelaskan jika tersangka ada di sekitar TKP pembunuhan saat warga menemukan mayat korban. Tersangka juga dengan tenang ikut menonton bersama warga setempat ketika polisi melakukan olah tkp dan mengevakuasi mayat korban.
“Dari hasi penuturan tersangka, Soni ini mengaku jika dia ikut hadir pada tahlilan hari pertama dan hari kedua di rumah korban,” tukas AKBP Febri.
Kapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika motif dari pembunuhan berencana ini merupakan murni rasa sakit hati pelaku karena merasa diancam oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban di luar nikah.
“Motif nya yakni pelaku sakit hati karena telah diancam oleh korban yang telah dihamili oleh tersangka dari hasil hubungan gelap. Oleh karena itu, pelaku memang ada niat untuk membunuh korban,” beber AKBP Febri.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.