Reses DPRD Surabaya Disorot: Antara Aspirasi Warga dan Transparansi Anggaran

Berita, Investigasi17 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Balai RW 04 Sidotopo Kulon, Surabaya, beberapa hari lalu menjadi ruang pertemuan antara warga dan wakil rakyat. Agenda reses anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” dari Komisi C itu digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.

Sekitar seratus warga hadir, duduk berderet di kursi plastik, menanti ruang dialog yang diharapkan dapat menjembatani kebutuhan kampung dengan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, di tengah suasana pertemuan, muncul suara lirih dari salah satu warga. Ia mengaku hanya menerima konsumsi sederhana dan uang transport sebesar Rp50 ribu.

“Kami hanya dapat roti dan uang Rp50 ribu,” ujarnya singkat.

Pengakuan itu kemudian memantik serangkaian pertanyaan yang berkembang di tengah warga.

Mulai dari besaran pagu anggaran reses yang disebut mencapai sekitar Rp22 juta per kegiatan, jumlah peserta riil yang tercatat dalam laporan resmi, hingga mekanisme perhitungan konsumsi apakah berbasis kuota maksimal atau peserta yang benar-benar hadir.

Pertanyaan lain juga mengemuka: jika jumlah peserta tidak mencapai target, apakah terdapat sisa anggaran yang dikembalikan? Siapa pelaksana teknis kegiatan di lapangan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran tersebut dilakukan?

Di sisi lain, sebagian kalangan mengingatkan agar kritik dan pertanyaan tersebut disampaikan melalui jalur resmi, seperti audiensi langsung dengan DPRD Kota Surabaya.

Mereka menilai, mekanisme dialog formal lebih efektif ketimbang polemik yang berkembang melalui perantara kelompok tertentu atau opini yang tidak terverifikasi.

“Pertanyaan dan keluhan semestinya disampaikan langsung melalui audiensi atau mediasi resmi, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD memang memiliki rambu-rambu yang jelas. Tata tertibnya diatur melalui Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Nomor 1 Tahun 2022.

Reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dengan masa kegiatan maksimal enam hingga delapan hari setiap periodenya.

Hasil penyerapan aspirasi kemudian wajib dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Penjadwalan kegiatan reses ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, sedangkan aspek administratif dan logistik difasilitasi oleh Sekretariat DPRD (Sekwan).

Peran Sekwan meliputi pengelolaan anggaran, dokumentasi kegiatan, hingga penghimpunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari setiap anggota dewan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam praktiknya, estimasi anggaran reses sekitar Rp22 juta per masa kegiatan dirancang untuk menjangkau sekitar 250 peserta per titik pertemuan.

Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan teknis seperti penyewaan tenda, kursi, panggung, sistem suara, konsumsi, serta dokumentasi kegiatan.

Selain itu, anggota dewan juga menerima tunjangan reses pribadi yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sorotan warga dalam kasus ini terutama tertuju pada aspek konsumsi kegiatan. Mereka mempertanyakan kesesuaian kualitas makanan dengan nilai anggaran yang tersedia.

Detail plafon belanja operasional sendiri diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah.

Pada awal tahun 2026, beberapa agenda yang disosialisasikan dalam reses antara lain program bantuan Rp5 juta per RW untuk pemberdayaan pemuda, bantuan pendidikan seperti UKT dan uang saku, serta rencana perbaikan sarana publik seperti renovasi gapura dan fasilitas permukiman.

Seluruh penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan secara transparan dalam LPJ yang dihimpun oleh Sekretariat DPRD.

Dalam perspektif pengawasan, dugaan penyimpangan anggaran reses seperti dokumen fiktif, pemotongan anggaran, atau manipulasi administrasi dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kepada Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, hingga aparat penegak hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Bukti tersebut dapat berupa dokumen anggaran, dokumentasi kegiatan, maupun keterangan saksi yang relevan.

Di sisi lain, hukum juga mengatur bahwa laporan yang tidak benar atau mengandung unsur fitnah memiliki konsekuensi pidana maupun perdata.

Karena itu, kehati-hatian dalam menyampaikan tudingan menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik baru di ruang publik.

Di tengah berbagai dinamika itu, harapan masyarakat tetap sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan reses.

Warga Surabaya berharap wakil rakyat mampu menjawab pertanyaan dengan data terbuka dan komunikasi yang jernih, sehingga ruang reses benar-benar menjadi jembatan aspirasi, bukan sekadar seremoni administratif.

Menutup catatan ini, masyarakat juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ketua DPRD Kota Surabaya pada 10 Februari 2026. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga pula semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan terus terjaga di lembaga legislatif Kota Surabaya.

 

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Media trtan.news memuatnya sebagai bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan dialektika publik. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili sikap redaksi.

Surabaya, 17 Februari 2026.
Penulis : EKO GAGAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *