SURABAYA, tretan.news – Gelombang solidaritas di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 seharusnya menjadi ruang demokrasi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ratusan warga yang turun ke jalan menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga penangkapan massal.
Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, aparat kepolisian menutup ruang demokrasi dengan tindakan represif.
“Setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025,” ungkap Habibus Shalihin S.H., Direktur LBH Surabaya bersama Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) dalam keterangan persnya.
Dari jumlah itu, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara 30 orang lainnya di Polda Jatim. Hingga kini, masih ada 22 orang yang tidak jelas keberadaannya.
Ketiadaan transparansi dari pihak kepolisian membuat banyak keluarga korban kebingungan mencari informasi.
“Orang tua datang ke kantor polisi, tapi jawabannya simpang siur. Anak mereka ditangkap, tapi tidak tahu di mana ditahan,” tandasnya.
Tidak berhenti pada orang dewasa, aparat juga menyeret sedikitnya delapan anak di bawah umur. Mereka ditahan dan diperiksa di Polrestabes Surabaya sebelum akhirnya dipulangkan.
Bagi Tim Advokasi, ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menangkap anak dalam aksi damai jelas bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ini melanggar hukum,” tegasnya.
Selain penangkapan, banyak demonstran melaporkan dipukul, diintimidasi, hingga kehilangan barang pribadi seperti ponsel dan motor. Beberapa mengalami luka fisik dan trauma psikis.
Habibus, juga menyoroti penggunaan dokumen ilegal berupa “klarifikasi” atau “interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP.
“Prosedur ini membuka ruang kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah,” paparnya.
Bahkan, akses bantuan hukum pun dihalangi. Tim Advokasi sempat berjam-jam ditahan di pos penjagaan sebelum bisa mendampingi klien.
Padahal, KUHAP dan UU Bantuan Hukum menjamin hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.
Represi tidak berhenti di jalanan. Pola kriminalisasi juga menyasar individu yang bersuara di media sosial. Status kritis bisa dijadikan alasan pemidanaan dengan UU ITE, meski tanpa bukti permulaan yang kuat.
“Pemidanaan atas ekspresi digital bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Habibus menegaskan bahwa aparat kepolisian telah melanggar konstitusi, hukum nasional, hingga perjanjian internasional. Mereka menyerukan enam poin desakan, di antaranya:
1. Mengutuk kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat.
2. Mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi warga.
3. Mendesak Kapolri membebaskan masyarakat yang ditahan tanpa prosedur.
4. Memulihkan dan memberi rehabilitasi bagi korban kekerasan aparat.
5. Mendorong lembaga pengawas negara melakukan investigasi independen.
6. Meminta pemerintah tidak abai terhadap tuntutan rakyat.
Habibus menutup rilisnya dengan pesan tegas: “Polisi adalah penegak hukum, bukan penguasa. Setiap perkara harus ditangani dengan hukum dan penghormatan HAM, bukan represi yang melanggengkan ketidakadilan dan mempersempit ruang demokrasi.” pungkas Direktur LBH Surabaya.
Aliansi TAWUR Jatim:
– LBH Surabaya,
– LBH Pos Malang,
– SCCC,
– Savy Amira, Walhi Jatim,
– AJI Surabaya,
– LBH Berapi,
– LBHAP PD
– Muhammadiyah Surabaya,
– PBH Peradi,
– PusHam Surabaya.