Remaja Kedungdung Diringkus Polisi Usai Rudapaksa Siswi SMP di Kamar Mandi

Berita, Hukum, Investigasi376 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Seorang remaja asal Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berinisial AL (18), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

la ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang karena diduga memperkosa gadis di bawah umur, ML (14), yang masih duduk di bangku SMP.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi belakang rumah korban di salah satu desa di wilayah Kedungdung.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, membenarkan kejadian tersebut. la menyebutkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Benar, kami sudah mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini ia sudah kami tahan,” ujar AKP Safril kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, membenarkan adanya peristiwa memilukan tersebut. Menurutnya, aksi keji itu terjadi pada, Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di kamar mandi belakang rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Kedungdung.

“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safril kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal, saat kejadian korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan masuk tanpa izin ke dalam kamar mandi tersebut.

“Pelaku langsung mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak,” tutur Kasatreskrim.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma berat. Korban kemudian melapor kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dua hari kemudian, tepatnya Rabu (8/10/2025) siang.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Safril.

Ia menegaskan, pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban melalui lembaga perlindungan anak.

“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Safril Selfianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *