SAMPANG, Tretan.news – Pemerintah Kabupaten Sampang Madura melakukan rasionalisasi anggaran belanja daerah untuk mendorong efisiensi dan efektivitas serta cermat dalam penggunaan APBD. Hal ini dampak refocusing sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan bahwa dampak refocusing yaitu berkurangnya kegiatan yang biasa dilaksanakan pada tahun sebelumnya, sebab anggaran yang biasa di terima itu mengalami penurunan dampak refocusing.
“Kenapa kita harus melakukan penyesuaian kembali. Refocusing itu sebuah istilah yang selama ini dikesankan tidak bagus yah. Sesungguhnya ini adalah penyesuaian. Kita mendesain APBD untuk tahun berikutnya untuk dari sisi pendapatan seperti PAD, bisa bantuan dari Pusat dan Provinsi. Ketika kita merancang tahun 2023, merancangnya kan di tahun 2022. Kita selalu mengasumsikan bahwa dari sisi pendapatan yang biasa diterima dari bagi hasil misalnya Pusat dan Provinsi kita proyeksikan sama dengan tahun kemarin. Makanya kita pasang tahun 2022. Menjadi persoalan di tahun ini karena realnya dana bagi hasil ini menurun di tahun sekarang, ituloh persoalan intinya,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa turunnya pendapatan dampak refocusing membuat beberapa belanja daerah harus di rasionalisasi.
“Ada beberapa sisi pendapatan yang kita prediksi sama seperti tahun sebelumnya ini realisasinya di tahun ini tidak sama, malah menurun. Kalau bertambah tidak ada problem. Artinya pendapatannya menurun kalau begitu. Sementara di APBD kita sudah menganggarkan beberapa belanja. Kalau dari sisi belanja kita laksanakan di tahun ini kemudian pendapatan menjadi turun, otomatis uangnya kan nggak ada. Logikanya kan begitu. Karena pendapatan menurun. Artinya tidak sama antara sisi pendapatan dan belanja,” ucapnya.
Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan, itu disesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Sehingga memang dalam rutinitas mekanisme APBD kita dari pusat Provinsi. Ada namanya APBD perubahan. Kalau bertambah uangnya sesuaikan, berkurang kita sesuaikan. Selama ini kita terjadi penambahan, sehingga kesannya tidak masalah, sehingga turun begini kita anggapnya bermasalah. Artinya ketika anggaran bertambah kita menambah kegiatan, namun ketika kurang yang mengurangi kegiatan, kegiatan siap? ya para OPD,” tuturnya.
Turunnya dana transfer dari pusat dan provinsi kata Sekda berdampak pada pengurangan belanja di OPD.
“Sumber pendapatan dari dana transfer pusat, PAD, transfer Provinsi, dan bidang lain yang sah. Nah transfer dari pusat dan provinsi menurun, tidak sama dengan prediksi yang kita buat draft APBD 2023. Hal ini berdampak terhadap seluruh OPD
Ia selalu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengembalikan kepada OPD untuk merasionalisasi dengan menurunkan belanja.
“Makanya kami selaku Ketua TAPD mengembalikan kepada OPD untuk merasionalisasi, sehingga kita sudah merasionalisasikan terhadap OPD untuk menurunkan belanja sampai sekian persen. Ini masih dalam proses sekarang. Kalau sudah fix dan Bupati setuju nanti tinggal di bawah ke DPR untuk perubahan,” pungkasnya.