MALANG, tretan.news – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang, R Djoni Sudjatmoko, menjadi perbincangan publik
Pasalnya pemilik NK Cafe tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional
(UU SKN) dengan merangkap jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang merupakan perusahaan umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Larangan tentang rangkap jabatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Pasal 40 tentang larangan bahwa pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan KONI.
Pejabat publik yang dimaksud tersebut yakni orang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tertentu di badan publik dan menjalankan sebagian kekuasaan kedaulatan pemerintah.
Selain itu, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum Achmad Husairi mengatakan, jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONI, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu, dapat memperlancar pengumpulan dana.
Namun, Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI. Serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Disamping itu, berpeluang terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pemerintah melarang rangkap jabatan seperti yang dilakukan Djoni.
“Ya sebaiknya yang bersangkutan harus legowo mundur dari salah satu jabatannya. Dari pada nanti akan menimbulkan masalah,” pungkasnya