Pusat Studi Gender UB Desak Pencabutan SK RT Perempuan Ditinjau

Berita, Hukum, Investigasi112 Dilihat

MALANG, tretan.news – Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya prihatin dengan peristiwa pencabutan semena-mena surat keputusan (SK) seorang ketua rukun tetangga (RT) perempuan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.

Kejadian pilu dialami perempuan yang seharusnya tidak terjadi di era modern dan peradaban yang sudah maju ini.

’’Saya benar-benar prihatin. Sikap pimpinan yang meminggirkan demokrasi dibanding dengan paternalistik. Lebih mementingkan taat atasan. Pencabutan SK RT itu harus dilakukan peninjauan kembali. Kok masih ada ya, perempuan dikalahkan oleh relasi kekuasaan,’’ ujar Ketua Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya Prof. Dr. Ir. Keppi Sukesi.,MS.

Prof. Keppi mencermati ada tiga faktor yang terjadi, dibalik mudahnya pejabat menarik atau mengganti SK RT perempuan di Desa Mangliawan. Yang pertama adalah status perempuan yang sering dianggap nomor dua daripada laki-laki.

’’Sikap menomorduakan perempuan dianggap hal lumrah. Sehingga, bisa seenaknya mengambil sikap terhadap perempuan. Bahkan, membuat kebijakan tanpa mempertimbangan harkat dan martabat perempuan. Pandangan seperti ini harus terus dikikis,’’ tegas guru besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya ini.

Doktor sosiologi ekonomi ini selanjutnya menjelaskan, faktor kedua yang bisa jadi melatarbelakangi pencabutan SK RT perempuan, adalah adanya relasi kekuasaan. Dugaan itu menguat, karena penggantinya adalah pensiuan pejabat Pemkot Batu.

’’Si pensiunan pejabat ini bisa saja meminta pejabat yang bersangkutan menggeser SK RT perempuan,’’ tukas Prof. Keppi.

Ketua Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) Periode 2023-2027 ini mengatakan, faktor yang ketiga yang membuat munculnya peristiwa penarikan SK RT perempuan itu adalah, ketidakberdayaan perempuan.

Pejabat yang bersangkutan, memandang perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan dengan menggunakan kekuasannya untuk menekan.

’’Saya salut dengan Ibu Khairunisah. Perempuan sadar dan peduli dari bawah. RT satuan kelompok masyarakat yang paling bawah. Semoga Ibu sukses di bidang pengabdian yang lain. Dengan kepemimpinan perempuan untuk setara dengan laki-laki,’’ pungkas Prof. Keppi.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan dan miris terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Betapa tidak kesetaraan gender yang selama ini diagung-agungkan, seolah dilecehkan dan dirobek-robek oleh pemerintahnya sendiri.

Sehingga komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung kesetaraan gender patut dipertanyakan.

Kejadian ironis itu adalah soal perebutan posisi ketua Rukun Tetangga (RT) 02, Rukun Warga (RW) 16, Desa Mangliawan.

Khaerunisah yang sebelumnya memegang surat keputusan (SK) menjadi ketua RT 02, dipaksa mundur, dan posisinya diberikan kepada Murtoyo, pensiunan pejabat di Pemkot Batu.

Pemaksaan itu tertuang dalam SK 140/13/35.07.18.2010/2026, tertanggal 26 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mangliawan. Surat keputusan tersebut memuat surat pencabutan SK Khaerunisah, dan menetapkan Murtoyo, sebagai ketua RT 02 RW 16.

Sebelumnya, Kherunisah memegang SK nomor 180/21/35.07.18.2010/2026, tertanggal 1 Januari 2026. Tentang, Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *