BANGKALAN, tretan.news – Aksi nekat dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAR (18). Warga Sukolilo Barat ini diringkus tim patroli saat kedapatan mencuri kabel tembaga di bawah Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Jumat (23/1/2026).
Demi mengelabuhi petugas, pemuda tersebut menggunakan modus berpura-pura sedang memancing di bawah jembatan. Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan terendus oleh personel Unit PJR Jatim VIII Suramadu yang sedang melakukan patroli rutin.
“Petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas mencuri kabel. Modusnya, pelaku berpura-pura memancing di bawah jembatan,” ujar Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Sabtu (24/1/2026).
Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan. Di dalam tas punggung berwarna merah dongker milik pelaku, polisi menemukan potongan kabel tembaga beserta sejumlah perkakas seperti kunci inggris, pisau dapur, cutter, palu, hingga dua bilah parang.
Usai diringkus, MAR langsung digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi serupa di ikon jembatan sepanjang 5,4 KM tersebut.
Aksi pencurian ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Hilangnya kabel-kabel vital tersebut berdampak serius pada sistem keamanan jembatan, termasuk matinya sejumlah CCTV dan gangguan pada Early Warning System (EWS) pemantau angin.
Kepala Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto, menegaskan bahwa sabotase kabel ini sangat berbahaya.
“Sejak tahun 2025 hingga awal 2026 ini, sudah tiga kali terjadi kehilangan kabel power dan sensor. Akibatnya, banyak CCTV mati dan sistem peringatan dini kecepatan angin terganggu. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan,” tegas Suparyanto.
Meski baru menginjak usia dewasa, MAR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat atas tindakan nekatnya yang dilakukan di tengah risiko cuaca ekstrem dan angin kencang Selat Madura.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta,” pungkas Ipda Agung.







