Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa Ikut Program REHAB

MALANG, tretan.news – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran. Yakni lewat program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).

Jadi bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan bisa membayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan, lewat program Rehab. Dengan demikian, iuran BPJS yang tertunggak bisa dibayar secara bertahap.

Program Rehab ini tengah digencarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU)  Malang. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan KCU Malang, Roni Kurnia Hadi Permana di ruang pertemuan BPJS Kesehatan KCU  Malang.

Sejak hadirnya program Rehab pada 2021 silam, hingga Juni 2024 sudah 21 ribu peserta di wilayah Malang Raya yang tergabung.

“Awal program Rehab ini di-launching sejak Covid-19, jadi masih belum banyak,” ucap Roni.

Roni menambahkan, program ini dihadirkan khususnya untuk golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan demikian peserta yang memiliki tunggakan iuran bisa menyicil kewajiban terutang mereka secara bertahap.

Hanya saja untuk bisa mengikuti program ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta JKN-KIS untuk bisa mendapatkan keringanan.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya, iuran tertunggak yang dimiliki peserta JKN-KIS adalah lebih dari tiga bulan, yakni empat hingga 24 bulan.

Kemudian peserta mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pengajuan program Rehab bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan.

Namun, khusus untuk bulan Februari, batas akhir pengajuan hanya sampai tanggal 27. Periode pembayaran iuran tunggakan secara bertahap adalah maksimal 12 tahapan.

Apabila peserta sudah memenuhi syarat, maka bisa segera mendaftar melalui aplikasi mobile JKN. Sehingga peserta bisa kembali mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan setelah iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Menurut Roni, hadirnya program ini didasari rendahnya tingkat keaktifan Peserta PBPU, karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Serta tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan. Dengan program ini diharapkan, secara tidak langsung meningkatkan keaktifan PBPU.

“Hanya saja peserta ini tidak dalam kondisi darurat, misalnya sedang dibutuhkan kontrol rawat jalan jadi gak bisa dicicil, harus langsung lunas dulu,” tegas Roni saat kegiatan Media Workshop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *