SURABAYA, tretan.news – Puluhan pengemudi taksi online yang tergabung dalam komunitas Surabaya Raya Online Community (SROC) mengadukan nasib mereka ke DPRD Jawa Timur. Mereka menyampaikan aspirasi terkait lambannya implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur mengenai kenaikan tarif taksi online.
Para pengemudi menunggu hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dengan pihak aplikator, Kamis (26/09).
Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi taksi online bertemu langsung dengan Anggota DPRD Jatim, Adam Rusydi S.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo.
Menurut Dimas, Ketua SROC, pihaknya berharap keputusan gubernur tentang kenaikan tarif segera diterapkan agar kesejahteraan para pengemudi bisa lebih baik.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Dishub Jatim masih dalam tahap pembicaraan dengan pihak aplikator terkait pelaksanaan Kepgub ini. Kami berharap tarif baru bisa segera diterapkan demi memperbaiki kondisi para driver,” ujar Dimas, seusai bertemu dengan Adam Rusydi di Hotel Aston Sidoarjo.
Adam Rusydi merespon keluhan tersebut dengan komitmen untuk mengawal aspirasi para pengemudi taksi online. Ia menegaskan pentingnya kesejahteraan driver dan menyatakan siap untuk mengkaji lebih lanjut bersama dengan anggota DPRD Jatim lainnya.
“Kami akan membahas masalah ini lebih serius, bahkan akan memanggil pihak aplikator untuk duduk bersama pada Oktober nanti. Jika pihak aplikator tidak bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan, kami siap untuk mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penghapusan aplikasi di wilayah Jawa Timur,” tegas Adam.
Sebagai informasi, Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023 mengatur tarif untuk kendaraan roda dua (ojek online) dan roda empat (taksi online).
Aturan tersebut mencakup tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer, dengan tarif minimal Rp 15.200 untuk perjalanan empat kilometer pertama.
Aturan ini disepakati oleh Pemprov Jatim, perwakilan driver, dan pihak aplikator untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesejahteraan pengemudi.
Dengan adanya aturan baru ini, para pengemudi berharap kesejahteraan mereka dapat terjamin dan kondisi ekonomi mereka lebih baik ke depannya.