PASURUAN, tretan.news — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, akhirnya tuntas pada tahun 2025. Sebanyak 515 sertifikat tanah kembali diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kepada warga setempat pada Sabtu (29/11/2025), menjadi penutup dari tiga tahap penyerahan.
Kepala Desa Sumbersuko, H. Saiful Ma’arif, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
“Penguasaan atas objek tanah biar tidak ada masalah di kemudian hari. Kalau sudah punya sertifikat berarti legalitas tanah bapak ibu sudah diakui oleh negara,” ujarnya.
Saiful menjelaskan bahwa total pengajuan PTSL di desanya mencapai 1.205 berkas. Dari jumlah itu, 200 sertifikat dibagikan pada tahap pertama di bulan Agustus, 490 sertifikat pada tahap kedua di Oktober, dan 515 sertifikat diserahkan pada tahap ketiga hari ini.
Dengan demikian, seluruh pengajuan PTSL pada tahun 2025 di Desa Sumbersuko telah terselesaikan sepenuhnya.
“Alhamdulillah hari ini kembali terbit 515 sertifikat. Ini sesuai target kami, seluruh pengajuan tahun ini bisa terealisasi dan tuntas semua,” tambahnya.
Kebahagiaan juga dirasakan para penerima sertifikat, salah satunya Abdul Rohman (47), warga Dusun Bombungan, yang telah menunggu legalitas tanah miliknya.
“Alhamdulillah akhirnya saya punya sertifikat yang diakui pemerintah. Terima kasih Pak Kades sudah membantu warga,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak BPN Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan program PTSL agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan aset atas tanah mereka.
Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Sumbersuko, dihadiri jajaran BPN Pasuruan, perangkat desa, dan ratusan warga penerima.







