MALANG, tretan.news – PT BSM, Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) dengan tegas membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak memiliki izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Perusahaan AMP yang telah beroperasi lebih dari dua tahun ini mengklaim bahwa seluruh izin telah di miliki.
Direktur PT BSM, Endy, dengan tegas mengatakan bahwa kelengkapan semua perizinan perusahan sudah ada semua mulai dari izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO),
“Untuk surat-surat itu semua sudah lengkap dan aman, bahkan Izin usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian sudah ada,” Tegas Endy saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025).
Menurut Endy, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa izin Lingkungan (KLH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), juga telah memiliki semua bahkan menyarankan untuk mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
“Sudah ada semua, aman, bisa ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang,” tegasnya.
Gelar , salah satu karyawan perusahaan AMP tersebut saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga menegaskan bahwa perizinan PT BSM sudah lengkap bahkan ia mewanti wanti pada media ini agar tidak memberikan informasi atau pemberitaan yang salah .
“Sudah lengkap semua, ya hati -hati dengan info yang salah ya mas, dan menyebabkan berita tidak benar” Ucapnya.
Perlu diketahui Dalam pemberitaan sebelumnya, Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT BSM yang berada di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang,masih tetap beroperasi meski diduga belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat.
Bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkesan tutup mata serta lalai dalam pengawasan pada perusahaan AMP tersebut, padahal perusahaan yang tidak melakukan izin lingkungan dampaknya akan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat oleh sebab itu perlu adanya pengawasan dari dinas terkait