MALANG, tretan.news – Beberapa Proyek pekerjaaan peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi melalui Satuan kerja ( Satker) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang yang di peroleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran 2024, Patut di periksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, beberapa pekerjaan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi bahkan sudah banyak yang rusak atau pecah, seperti pada pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi sumbersuko Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo dengan nilai pagu Rp.180. 432.000.00 dan harga terkoreksi Rp. 179.558.844,55 dengan volume 112 meter yang di kerjakan oleh CV DWI PUTRA PERMAI yang beralamat di Jl.Raya Tajinan no 49 RT 18 RW 05 Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, hanya dikerjakan satu sisi saja bahkan volume pekerjaan tersebut hanya di kerjakan 101,6 meter.
Selain itu, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Tumpukrenteng Desa Tumpukrenteng kecamatan Turen Kabupaten Malang, yang di kerjakan oleh CV. Parama Yasa yang beralamat di Perum Sukun Pondok Indah Blok E-15 Kota Malang dengan nilai pagu Rp.810.755.000,00 dan harga terkoreksi Rp. 606.966.864,19. dengan Volume 504 meter di duga kuat juga tidak sesuai spesifikasi sebab pasangan batu kali sudah ada yang copot atau lepas dari badan saluran tersebut dan di duga campuran PC, pasir yang berfungsi untuk melekatkan batu kali tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.
Dengan adanya temuan tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah maupun Kepala bidang (Kabid) Pembangunan Anton Haryanto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (1/8/2025), namun hingga berita ini diunggah Kepala DPUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah bahkan Kepala Bidang Pembangunan Anton Haryanto tidak merespon dan terkesan tutup mata.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan apabila pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi sumbersuko Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo ada bagian yang rusak dan pecah itu masih dalam tahap pemeliharaan maka menurutnya menjadi tanggung jawab pelaksana, namun apabila sudah di lakukan serah terima kedua, maka sudah menjadi kewajiban dinas untuk pemeliharaan aset.
“Terkait panjang rencana 112 meter menjadi 101.6 meter maka perlu diliat dalam dokumen perubahan, apakah ada penambahan item pekerjaan sehingga panjang menyusut, dan juga bisa saja lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan sehingga harus ada pengurangan dan pengalihan volume” Ucap Awangga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/8/2025)
“Begitu juga dengan Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Tumpukrenteng Desa Tumpukrenteng, jika masih dalam masa pemeliharaan, maka masih tanggung jawab pelaksana,” Imbuhnya .
Awangga juga menuturkan apabila pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan pelaksanaan atau rekanan proyek tidak segera memperbaiki maka bisa di kenakan denda bahkan bisa di blacklist.
“Jika masih dalam masa pemeliharaan dan pelaksana tidak mau memperbaiki, maka bisa dikenakan denda dengan mencairkan jaminan pemeliharaan serta black list pada rekanan tersebut,” tuturnya.