Proyek Pendestrian di Jalan Kopral Usman Kota Malang, di keluhkan Pengguna Jalan

MALANG, tretan.news – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang beberapa bulan ini telah melakukan pekerjaan proyek dreanase dan pendestrian di beberapa titik lokasi.

Namun ada salah satu proyek yang menjadi biang kemacetan dan tampak kumuh yakni pekerjaan pendestrian yang berada di Jalan Kopral Usman, Kecamatan Klojen.

Dalam pantauan media ini, Pekerjaan proyek pedestarian tersebut di keluhkan oleh beberapa pengguna jalan, sebab tampak di lokasi adanya tumpukan material yang berserakan dan ditengarai mengganggu arus lalulintas.

Zainal yang merupakan warga sekitar mengatakan, tumpukan material proyek itu selain mengganggu arus lalulintas, juga pelaku usaha kuliner di sekitar itu merasa dirugikan.

“Tumpukan bongkaran itu sangat menggangu, debunya banyak, yang jualan bisa kehilangan pelanggan,” katanya

Apalagi pekerjaan proyek Pendestrian tersebut tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3).

Hal ini patut di duga pekerjaan tersebut melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3), karena dalam dokumen penawaran, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.

Menurut Zainal, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap pekerjaan proyek di Kota Malang.

“DPUPRPKP Kota Malang seharusnya mengingatkan kontraktornya, untuk memperhatikan rambu-rambu, disini jalur padat,” tegasnya

Menanggapi hal ini, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mengatakan bahwa rekanan atau kontraktor seharusnya menerapkan K3 agar para pekerja bisa meminimalisir kecelakaan kerja, apalagi proyek pekerjaan Pendestrian berada di kawasan padat kendaraan .

“Rekanan pelaksana pekerjaan tersebut, harusnya bisa menerapkan standart K3 konstruksi, apalagi jika pekerjaannya di tempat jalur padat kendaraan, agar pekerja dan pengguna jalan atau bisa terhindar dari kecelakaan.” Ucapnya Kamis (11/9/2025).

Awangga juga menegaskan, penumpukan material di sekitar lokasi yang menggangu jalan seharusnya di masukkan ke dalam lokasi proyek agar tidak mengganggu lalu lalang pengguna jalan.

“Tumpukan material, karena lokasi dipinggir jalan, agar segera dimasukkan ke dalam lokasi pekerjaan untuk meminimalisir kecelakaan” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan, bahwa semua pekerjaan proyek jangan sampai mengganggu warga bahkan lalulintas.

“Pelaksana akan kami tegur supaya segera membersihkan tumpukan bongkaran dan memindahkan material itu, jangan sampai mengganggu lalulintas bahkan warga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *