SAMPANG, tretan.news – Sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 senilai miliaran rupiah dinilai lamban dalam pengerjaannya, sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu. (Kamis, 5 Desember 2024).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan lapangan sepak bola, drainase, dan pemasangan rumput lapangan yang bersumber dari APBD 2024 dengan anggaran hampir mencapai Rp2,4 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV. IKA MULYA CIPTA MANDIRI asal Kabupaten Jember dan tercatat di laman LPSE.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang dikenal sebagai Sampang Sport Center (SSC) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dalam sidaknya, ia menegaskan kepada pihak pelaksana untuk memastikan pengerjaan sesuai standar, berkualitas, dan selesai tepat waktu sesuai rencana.
“Pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu dan berkualitas. Jika tidak selesai sesuai kontrak, maka kontrak akan diputus, dan jaminan pelaksanaan akan disita untuk negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sampang, H. Marnilem, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari. Hingga saat ini, proyek sudah berjalan sekitar 25 hari, dengan sisa waktu 35 hari.
“Progres pembangunan hingga hari ini baru mencapai 15%,” ungkapnya.
Tidak hanya proyek lapangan sepak bola, beberapa proyek lain juga belum menunjukkan kemajuan signifikan menjelang akhir tahun anggaran. Beberapa di antaranya adalah pembangunan Puskesmas Mandangin senilai Rp3,5 miliar, pembangunan lapangan sepak bola Rp2,4 miliar, serta pemeliharaan berkala/peningkatan struktur jalan Banyuanyar-Gunung Maddah (DAU EARMARK) senilai Rp1,3 miliar.
Kinerja pelaksanaan proyek Pemkab Sampang ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan berbagai lembaga, termasuk Jatim Corruption Watch (JCW). Ketua Umum JCW, Dr. Sajali, melalui Ketua DPC JCW Sampang, Aulia Rahman, menyampaikan adanya indikasi manipulasi dalam pelaksanaan proyek, yang diduga terkait dengan dana kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
“Jika ada aliran dana proyek yang digunakan untuk kepentingan paslon, hal itu jelas melanggar aturan. Selain itu, apabila proyek tidak selesai tepat waktu, maka dana tersebut harus dikembalikan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Aulia juga menekankan agar para kontraktor pelaksana tetap memperhatikan kualitas pekerjaan meski dikejar tenggat waktu.
“Jangan sampai karena mengejar waktu, kualitas pekerjaan dikorbankan,” tutupnya.