Proyek Irigasi Sumbersuko Kabupaten Malang Diduga Tak Sesuai Spek, Kadis PUSDA Bungkam

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang Tahun 2024 telah melakukan pekerjaaan peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi sekitar 113 titik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran 2024,

Beberapa Pekerjaan yang sudah di kerjakan di duga tidak sesuai spesifikasi dan di duga adanya indikasi atau penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara atau daerah.

Dari pantauan media ini dari 113 paket pekerjaan, ada beberapa proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi salah satunya pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi sumbersuko Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo dengan nilai pagu Rp.180. 432.000.00 dengan volume 112 meter yang hanya dikerjakan satu sisi saja bahkan volume pekerjaan tersebut hanya di kerjakan 101,6 meter diduga kuat adanya pengurangan spesifikasi pada pekerjaan tersebut.

Selain itu, pekerjaan plesteran atau siaran di sebagian lokasi sudah ada yang rusak atau pecah.

Dengan adanya temuan tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah dengan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp pada Kamis, (31/7/2025), namun hingga berita ini diunggah Kepala DPUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah tidak merespon dan terkesan Bungkam.

Sementara itu, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan bahwa apabila suatu pekerjaan yang di kerjakan hanya satu sisi, padahal dalam perencanaan dikerjakan dua sisi, dan tidak adanya perubahan volume atau anggaran maka bisa dikategorikan kesalahan secara administrasi bahkan pidana.

“Apabila tidak adanya berita acara perubahan desain, misalnya perubahan volume atau anggaran sehingga mengakibatkan hanya dikerjakan satu sisi, maka itu merupakan kesalahan secara administrasi maupun pidana,” Ucapnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamus, ( 31/7/2025 ).

Selain itu, Lanjut Awangga, seharusnya pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan serah terima dan tidak bisa melakukan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan atau progres pekerjaan dalam suatu kontrak atau proyek (Termin), karena pekerjaan tersebut dianggap masih belum selesai.

“Kalau ada perintah perubahan kontrak ( CCO ) atau adanya perubahan desain jadi satu sisi, misal sisi satu tidak dikerjakan untuk memperpanjang sisi satunya dan dituangkan dalam berita CCO, maka gak apa – apa asal ada justifikasi teknis, kalau hal ini tidak ada, maka salah fatal,” Terangnya.

Masih menurut Awangga, terkait pekerjaan irigasi yang rusak dan pecah dirinya menilai apakah kerusakan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan atau tidak, kalau pekerjaan proyek irigasi tersebut sudah melalui masa pemeliharaan maka sudah menjadi tanggung jawab dinas terkait.

“Kalau rusak dan masih dalam tahap pemeliharaan maka tanggung jawab rekanan. Tapi kalau sudah selesai masa pemeliharaan dan rekanan sudah menyerahkan tahap kedua (FHO) maka kerusakan menjadi tanggung jawab dinas,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *