Proyek Disporapar Kota Malang Senilai Rp 2,1 Miliar Diduga Tak Terapkan K3

MALANG tretan.news – Proyek Pembangunan Pagar Sisi Selatan GOR Ken Arok dan Pemasangan Lampu Taman Pagar Keliling Pengaman GOR Ken Arok yang di menangkan oleh CV Pusaka Timur Nusantara dengan nilai Kontrak Rp. 2.135.308.389,97 dari Satuan Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang di duga tidak terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tampak pantauan oleh media ini, semua pekerja proyek tidak menggunakan alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970.

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi , saat di konfirmasi media ini terkait pekerjaan proyek yang tidak terapkan K3 tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan menegur pelaksana atau pengawas proyek tersebut.

“Saya tegur pak, terima kasih” tegas Baihaqi melalui pesan WhatsApp Sabtu (30/11/24)

Selain itu saat di tanya apakah ada sanksi terkait tidak di terapkan K3, dirinya akan mengecek dulu isi dari kontrak pekerjaan proyek tersebut.

“Terima kasih, saya cek di kontrak” jawabnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan bahwa Sikap kepala dinas yang akan menegur pelaksana lapangan itu merupakan sikap yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebab yang seharusnya menegur adalah pengawas dinas dan konsultan pengawas.

“Yang seharusnya menegur itu pengawas dinas dan konsultan pengawas terus dilaporkan kepada ppkom, kalau kepala dinas mau menegur pelaksana lapangan, ngapain ditunjuk konsultan pengawas dan pengawas dinas, sekalian saja kepala dinas merangkap jabatan sebagai pelaksana dan pengawas,” Tegas Awangga yang juga anggota Peradi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *