Pamekasan, tretan.news – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan, Ismail, dengan tegas meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan Memorandum, yang terjadi pada 15 November 2024 lalu, di Jalan Raya Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak kekerasan, perampasan kamera, serta penghapusan rekaman kejadian, dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Saksi-saksi yang ada sudah diperiksa tiga bulan lalu, dan hasil rekaman penganiayaan kini berada di tangan polisi. Oleh karena itu, Ketua KJJT Pamekasan menegaskan agar proses hukum segera dilaksanakan.
Wartawan Memorandum yang menjadi korban kekerasan tersebut inisial SJ, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Pamekasan. Sementara pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut berinisial AY, yang beralamat di Jalan Balai Kambang Utara SMPN 2 Pamekasan. Kedua pihak merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
“Kasus ini harus segera diselesaikan agar pelaku menerima hukuman yang setimpal. Ini penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka untuk memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan akuntabel. Jurnalis jelas dilindungi oleh hukum,” kata Cak Ma’il, sapaan akrab Ketua KJJT Pamekasan, Rabu (9/4/2025).
Cak Ma’il menambahkan, bahwa kekerasan yang terjadi melanggar setidaknya dua aturan hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang mengatur tentang penghalangan kegiatan jurnalistik.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa laporan dugaan pemukulan terhadap wartawan inisial SJ tetap berlanjut sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
“Intinya, kasus ini tetap berjalan sesuai tahapan. Terlapor telah dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi,” terang AKP Doni Setiawan, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Doni menyebutkan, selain melakukan pemanggilan kedua, pihak kepolisian sedang mencari keberadaan AY yang diduga sebagai pelaku, karena terlapor tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.
“Kami juga sambil mencari posisi terlapor. Jika ada masyarakat yang kenal atau mengetahui AY, mohon segera dilaporkan,” paparnya.
AKP Doni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini tanpa melanggar tahapan penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
“Menjadi tanggung jawab beban tugas kami untuk menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan, perampasan kamera, penghapusan rekaman, serta pengancaman terhadap wartawan tersebut masih terus berlangsung.
Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor, namun pihak terlapor tidak menunjukkan sikap kooperatif, yang menyebabkan proses hukum sedikit terhambat.
Pihak kepolisian juga sedang mencari posisi terlapor dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada yang mengenal atau mengetahui keberadaan terlapor. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini tanpa melanggar tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Dugaan bahwa pelaku melarikan diri dan mengganti nomor telepon membuat proses penyelidikan menjadi lebih sulit, terutama mengingat kinerja kepolisian yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat dalam lima bulan terakhir. Pihak kepolisian perlu melakukan upaya lebih lanjut untuk menemukan dan menangkap pelaku.
Ketua Paguyuban Wartawan, Sujak, berharap agar polisi tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar yang dapat memperlambat penyelesaian kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan transparan dan adil.
“Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak kepolisian untuk bekerja sama dengan masyarakat, serta melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk menemukan kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan dengan prosedur yang benar dan netral agar Pamekasan kondusif,” ujar Sujak, berharap agar penyelesaian kasus ini segera tuntas.