Pria Pemutilasi Istri di Kota Malang Dijatuhi Hukuman Mati

MALANG RAYA, tretan.news – Dengan wajah yang ditutupi peci berwarna hitam, James Lodewyk Tomatala (61), terdakwa yang tega membunuh dan memutilasi istrinya, berjalan menuju Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025).

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memvonis James dengan hukuman mati akibat perbuatan kejinya.

Rupanya James menutupi wajahnya menggunakan peci hitam agar para media tidak bisa mengambil gambar wajahnya hingga memasuki ruangan. Saat berjalan ke ruang persidangan, James terdengar mengeluarkan ocehan kepada para media.

Saat James masuk, sidang pun dimulai dipimpin ketua majelis hakim Satyawati Yuni Irianti. Selama persidangan James tampak menundukkan kepalanya ke bawah. Bahkan, James hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim persidangan.

Persidangan pun berlangsung selama 45 menit. Ketua majelis hakim Satyawati Yuni Irianti menjatuhkan vonis terhadap James karena bersalah telah melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada jasad Istrinya.

Potongan tubuh istrinya diletakkan di ember. Ember itu berada di teras depan rumahnya, Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo,  Kota Malang.

James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kepada terdakwa,” ucap Satyawati di persidangan.

Vonis itu sesuai tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariono menjelaskan, James memang dituntut hukuman mati oleh jaksa karena perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU ya, karena terbukti Pasal 340 KUHP. Hukuman mati  pidana mati,” ungkap Wanto usai persidangan.

Pidana mati dijatuhkan karena adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan James sebelum  Desember 2023. Terlebih saat itu istrinya, Ni Made Sutarini, sempat kabur sejak Agustus 2023 usai menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Karena sering menerima kekerasan dari terdakwa, istrinya kabur dari rumah sekitar Agustus. Kemudian terdakwa ini mencari tahu. Ternyata korban di Bali. Dari situ kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya,” imbuh Wanto.

Selanjutnya pelaku mendapati informasi adanya jalan sehat di kantor istrinya yang diadakan di kawasan Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Kemudian pelaku menemui istrinya, mengajak pulang dengan paksa naik taksi online ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, pelaku pun memberikan banyak pertanyaan kepada istrinya mengapa kabur hingga mencurigai adanya perselingkuhan. Namun prasangka James tidak terbukti kebenarannya.

“Dari situ dia ditanyai. Nggak ngaku, dipukul di kepala. Langsung tidak berdaya itu kan korban. Kemudian terdakwa ngambil pisau di dapur sama tongkat, kemudian dia balik lagi ke depan teras situ,” terang Wanto.

James yang merupakan pensiunan pegawai PLN akhirnya kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya. Dengan menggunakan parang dan pisau kecil, James memutilasi korban menjadi 10 bagian yang dimasukkan ke dalam ember.

Namun aksi keji itu terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *