SURABAYA, tretan.news – Penanganan kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum.
Akademisi sekaligus praktisi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
Arif meminta penyidik bersikap profesional dan objektif agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan demi tercapainya keadilan di masyarakat.
“Penyidik harus objektif agar tidak timbul dugaan penyalahgunaan kewenangan. Keadilan di masyarakat hanya bisa dicapai jika proses hukum dilakukan transparan,” tegas Arif, Jumat (25/7/2025).
Pengepul Diduga Terlibat
Berdasarkan keterangan korban, pelaku pencurian mengaku telah menjual hasil curian kepada seseorang berinisial F, pengepul di kawasan Sawah Pulo, Surabaya. Menurut Arif, seharusnya keterangan tersebut menjadi bukti petunjuk bagi penyidik untuk memeriksa F.
Ia menegaskan bahwa penadah dapat dijerat Pasal 480 KUHP, yang mengatur bahwa orang yang menerima atau menguasai barang hasil kejahatan dapat dianggap turut serta meski tidak melakukan pencurian langsung.
“Memang benar, untuk menetapkan penadah sebagai tersangka harus mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yakni minimal didukung dua alat bukti yang sah,” jelas pengacara muda asal Pulau Garam tersebut.
Desak Polisi Tetapkan DPO Jika Penadah Buron
Arif mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena itu, ia mendorong agar terduga penadah segera diproses hukum.
“Jika keberadaan terduga penadah tidak diketahui, polisi dapat menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempermudah pencarian,” ungkapnya.