Polsek Purwosari Tangkap Dua Residivis Curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2025

PASURUAN, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) non-target operasi (non-TO) dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Dua pelaku residivis diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Kapolres.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi N-5152-EBA, milik Abdul Jamil, warga Kabupaten Malang.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik di Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.

Kapolres menjelaskan, modus operandi kedua pelaku dilakukan secara bersama.

“Salah satu pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sementara pelaku lainnya berjaga di luar garasi. Setelah berhasil, mereka membawa kabur sepeda motor korban,” terang AKBP Jazuli.

Akibat kejadian itu, korban Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang, mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter merah Nopol W-2922-NCD yang digunakan untuk beraksi, serta pakaian pelaku saat kejadian.

Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Purwosari.

“Kami terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolres.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Pasuruan dalam menekan angka kejahatan konvensional selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *