Polsek Krembangan Tangkap Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba.

SURABAYA, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil menangkap pelaku dengan inisial EM dan EY yang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Jl. Taman Surya Surabaya pada 19/04/2023 pukul 11:15 WIB.

Unit Reskrim Polsek Krembangan telah melakukan pemantauan situasi dilingkungan lokasi rawan kejahatan melalui pembagian wilayah berdasarkan analisis kerawanan wilayah, yang dikenal dengan Kring reserse. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya orang yang sedang melakukan transaksi barang haram.

banner 300250

Berdasarkan laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan. Dan benar saja, Target operasi memang berada di lokasi setelah di lakukan penggeledahan pelaku kemudian di tangkap.

Pengakuan pelaku bahwa barang haram itu di beli dari orang tidak dikenal di Jl. Kunti Surabaya. Dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan berupa 1 dompet, 2 handphone, 1 motor Honda Supra x dan 1 Poket clip plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total kurang lebih 0,32 gram.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Krembangan guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *