SURABAYA, tretan.news – Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat kabur ke berbagai daerah, termasuk Madura, Kediri, dan Kalimantan.
Pelaku berinisial MFR (26), warga Bekasi Utara, Jawa Barat, diringkus pada Rabu, 2 April 2025 di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan hubungan kerja dan situasi saat korban sedang tertidur. Kejadian terjadi di tempat pencucian mobil ALOHA 05, Gunung Anyar, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
“Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak diterima dan tidak dihargai di tempat kerjanya, terutama setelah pelapor mendapat posisi kerja yang lebih baik,” ujar Iptu Harsya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi L-2791-BAV. Sepeda motor itu awalnya dipinjam kekasih korban, Aldi. Saat Aldi tertidur di lokasi kerja, MFR mengambil kunci dari dalam tas dan membawa kabur motor tersebut.
Motor kemudian dijual seharga Rp4 juta di kawasan Suramadu, dan uangnya digunakan untuk biaya hidup serta pelarian.
Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin IPDA Aris Nuriyanto, S.H., melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan CCTV, serta pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Pelaku sempat kabur ke Madura, kemudian ke Kediri, lalu ke Kalimantan. Ia kembali lagi ke Surabaya dan akhirnya berhasil kita tangkap,” terang Iptu Harsya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, sebuah jam tangan merk SPORT warna hitam, dan celana jeans biru milik pelaku.
Kini MFR mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Anyar dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek.