Polsek Gempol Ungkap Dua Kasus Curemas di Legok, Empat Pelaku Ditangkap

PASURUAN, tretan.news — Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan,berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curemas) di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Empat pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada 4 Desember 2025.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha SIK,dalam konferensi pers Senin (8/12)menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggotanya dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Setiap laporan masyarakat langsung kami respon. Kami bergerak cepat karena kepercayaan warga adalah prioritas kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Gempol dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Siapapun yang terlibat pasti kami kejar sampai tuntas,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP karena melakukan pencurian pada malam hari, merusak bangunan untuk masuk, serta beraksi secara bersama-sama dalam pekarangan tertutup.

Dua rumah di Dusun Legok menjadi sasaran aksi pencurian. Para pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca jendela, mencongkel pintu, hingga merusak lemari penyimpanan barang berharga. Uang tunai dan perhiasan emas menjadi target utama sebelum hasilnya dijual dan dibagi antar pelaku.

Kasus pertama terjadi pada 23 Juni 2025, menimpa korban Saifuddin. Saat kembali ke rumah pukul 23.00 WIB, korban menemukan pintu terkunci dari dalam.

Setelah dibuka paksa, ia mendapati uang Rp11 juta dan perhiasan senilai sekitar Rp100 juta hilang. Polisi menangkap M (32) pada 4 Desember 2025, yang mengaku beraksi dengan R (DPO). Emas hasil curian dijual Rp58 juta, dan M menerima Rp39 juta.

Kasus kedua terjadi pada 28 September 2025 saat korban Sukayati pulang dari salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lemari rumah telah diacak-acak, dan korban kehilangan uang Rp200.000 serta perhiasan senilai sekitar Rp100 juta. Emas hasil curian dijual Rp48 juta di sebuah toko emas di Jogosari, Pandaan.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah M (32), T (25), H (37), dan Y (26). Sementara dua lainnya, R (20) dan A, masih dalam pengejaran. Polisi juga mencatat satu pelaku lain bernama Rido, yang berperan sebagai pengawas.

Barang bukti yang disita meliputi gelang emas seberat 86,350 gram dari TKP pertama serta berbagai perhiasan emas dengan total 91 gram dari TKP kedua.

Polsek Gempol saat ini melanjutkan pemeriksaan, pemberkasan, dan pengejaran terhadap dua DPO. Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan.

“Kami berharap pengungkapan ini memberikan rasa aman bagi warga. Polsek Gempol berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *