PASURUAN, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Gempol menangkap seorang residivis berinisial SA (44), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, karena kedapatan menyimpan sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram ditemukan di saku celana pelaku.
Penangkapan terjadi Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di Dusun Grogolan, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Setelah diamankan, SA langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti sabu di saku celana. Saat ini sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan,” kata Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetyo.
Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem ranjauan, di mana SA menukar ponsel untuk mendapatkan sabu.
“Yang bersangkutan ini residivis. Pernah terjerat kasus perjudian tahun 2016 dan narkoba pada 2022. Sekarang kembali terlibat kasus serupa,” jelas Indro.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Indro menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gempol.
“Kami minta kepada masyarakat untuk jangan ragu melapor. Mari bersama-sama kita jaga Gempol dari bahaya narkotika,” pungkasnya.