Polsek Gempol Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah, Satu DPO Sedang Diburu

PASURUAN, tretan.news — Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2025, yang dilaporkan pada 26 November 2025. Dua tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha SIK dalam konferensi pers Senin (8/12) memaparkan perkembangan kasus tersebut.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah pada para pelaku, dan sebagian berhasil kami amankan bersama barang buktinya,” ujarnya.

Tersangka utama berinisial M.S. (27) berperan sebagai eksekutor pencurian dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Polisi juga menetapkan S. sebagai DPO, karena ikut mengambil sepeda motor korban. Sementara itu, M.G. ditangkap sebagai penadah yang membeli sekaligus menjual kembali motor curian, sehingga dijerat Pasal 480 KUHP.

Korban dalam kasus ini adalah Laily Maulidyah (23), warga Kelurahan Karanganyar, Kota Pasuruan. Sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna hitam N 5089 VX miliknya hilang saat diparkir di depan kamar kos Naura Blok B-19 pada 21 Juli 2025 malam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 13,8 juta.

Pengungkapan kasus berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mengambil motor korban sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah mendapat laporan dari pemilik kos, korban mendapati motornya telah hilang. Penyidikan kemudian mengarah pada M.S., sementara rekannya S. melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motor curian dijual M.S. kepada M.G. seharga Rp 3,5 juta, sebelum kembali diperjualbelikan di wilayah Kejayanan. Kerja sama Polsek Gempol dan Polsek Kejayan berhasil mengamankan M.G. beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi kunci T, helm hitam bertuliskan Honda, pakaian pelaku, sandal hitam, serta ponsel OPPO A60 yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi.

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Gempol,” tegas Kompol Giadi.

Polisi kini melengkapi penyidikan, termasuk penyusunan berkas perkara dan pengejaran terhadap DPO( S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *