Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Berlian Senilai Puluhan Juta di Mall PTC

SURABAYA, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian perhiasan berlian pada Rabu (30/10/2024) pukul 13.00 WIB di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si.

Dalam paparan yang disampaikan di hadapan awak media, pihak kepolisian mengungkapkan telah menangkap seorang tersangka berinisial AM (45), warga Kalimantan Barat.

Tersangka diduga melakukan aksi pencurian di toko perhiasan Maximillian & Mary yang berlokasi di PTC Mall lantai LG A3-01 pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 16.41 WIB.

“Modus operandi tersangka cukup rapi. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan mencoba beberapa perhiasan. Saat mencoba sebuah gelang berlian, dengan sengaja menjatuhkannya ke pangkuan lalu ke lantai. Kemudian menggunakan syal yang dikenakannya untuk mengambil gelang tersebut dan menyembunyikannya ke dalam tas sebelum melarikan diri,” jelas AKBP Aris Purwanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan laporan supervisor toko berinisial CA (45), barang yang dicuri adalah gelang rantai berlian emas putih seberat 15,74 gram dengan 28 butir berlian, masing-masing 0,3 karat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang berlian yang dicuri, rekaman CCTV dalam flashdisk, sertifikat berlian, dan dress oranye yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Setelah melakukan gelar perkara pada 25 Oktober 2024, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” tambah Iptu Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, M.Si., Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapapun yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud memiliki dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun.

AKP Rina Shanty Dewi, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, menghimbau para pemilik toko perhiasan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *