SITUBONDO, Tretan.news – Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024 untuk cipta kondisi kamtibmas di wilayah kabupaten Situbondo selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.
Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. dan personil Patroli Perintis Presisi Samapta.
Di salah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, Polisi mengamankan minuman keras (miras) jenis arak diantaranya 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.
“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya.
“Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan Kami tindak tegas. Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal lainnya,” pungkasnya.