SAMPANG, tretan.news – Dalam 100 hari masa kerja Presiden Prabowo Subianto, Polres Sampang menunjukkan komitmennya dengan menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis Pragmatic Slot. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong pada waktu yang berbeda.
Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.
Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang pada Senin (11/11/2024) bahwa para pelaku berperan sebagai pemain dalam judi Pragmatic Slot yang mengandalkan keberuntungan.
Selain sembilan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa ponsel sebagai barang bukti, yang digunakan untuk mengakses platform judi tersebut.
Meskipun perputaran dana dalam judi online ini dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah, tidak ada uang tunai yang disita karena semua transaksi berlangsung secara daring.
“Para tersangka yang ditangkap adalah pemain, bukan bandar. Kami imbau masyarakat untuk berhenti bermain judi online karena pemerintah kini fokus memberantas judi sebagai bagian dari program prioritas Presiden dan Kapolri,” ujar AKP Sigit.
Polres Sampang juga berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan edukasi terkait bahaya judi online melalui kampanye-kampanye yang menyasar kesadaran masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Sampang untuk menghindari judi online yang berdampak negatif, baik terhadap perekonomian maupun keharmonisan keluarga,” tutup AKP Sigit.