SAMPANG, tretan.news – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap tujuh orang pelaku judi kartu remi jenis bakaran di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jumat malam (7/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan, para pelaku yang diamankan adalah SN (34), RP (36), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55), dan MT (56). Seluruhnya merupakan warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.
“Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa empat kotak kartu remi merk TIUM (dua telah digunakan, dua masih baru), sebuah terpal biru, satu senter kepala, satu piring cokelat, satu lepek, serta uang tunai Rp568.000.” Ungkapnya.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketujuh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” tambahnya
AKBP Hartono menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, khususnya selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sampang.