Polres Sampang Diduga Lalai Tangani Kasus Penganiayaan, Korban Akor Lapor ke Propam

SAMPANG, tretan.news – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Sampang oleh Polres setempat menuai sorotan setelah prosesnya dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan selama lima bulan terakhir.

Ahmad Bahrul Efendi, kuasa hukum korban berinisial S, menyatakan kliennya mengalami sejumlah kendala administratif sejak melapor pada pertengahan Juli 2024.

“Klien kami hanya menerima Surat Tanda Terima Pengaduan tanpa nomor registrasi dan stempel resmi. Dokumen ini tidak memiliki kekuatan administratif sesuai prosedur,” ujar Fendi saat ditemui, Jumat (22/11).

Menurutnya, Laporan Polisi baru diterbitkan 20 hari setelah pengaduan, meskipun kliennya telah mendesak berulang kali.

Fendi menilai penundaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan penyidik segera menerbitkan LP untuk memulai proses penyelidikan.

Fendi menjelaskan, sejak LP terbit pada awal Agustus hingga saat ini, tidak ada perkembangan berarti. Pihaknya tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi resmi lainnya.

“Yang lebih mengejutkan, ada anggota Polres yang menyarankan klien mencari sendiri terduga pelaku. Ini tentu bukan tugas korban, melainkan kewenangan penyidik,” tegasnya.

Padahal, identitas dan alamat terduga pelaku yang berasal dari Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, sudah diketahui sejak awal pelaporan.
Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, berikut kronologi penanganan kasus:

12 Juli 2024: Korban melapor ke Polsek Ketapang dan dibawa ke RSUD untuk visum, namun tidak menerima dokumen apa pun

13 Juli 2024: Korban melapor ke Polres Sampang, hanya diberi Surat Tanda Terima Pengaduan tanpa stempel dan nomor registrasi

2 Agustus 2024: Setelah 20 hari dan desakan berulang, LP baru diterbitkan

Agustus-November 2024: Tidak ada perkembangan atau informasi resmi selama empat bulan

Akan Dilaporkan ke Propam
Terkait hal ini, Bahrul menyatakan akan melaporkan penanganan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

“Kami meminta agar penanganan kasus ini dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Korban berhak mendapat kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *