Sampang, Tretan.news – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedundung, Sampang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, SH, S.I.K, M.I.K dalam konferensi pers pada Selasa siang (20/08/2024) di Mapolres Sampang.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh paman korban, JBLD (40), yang mendapat informasi bahwa keponakannya, MR (25), ditemukan terluka parah di area persawahan Dusun Kolla.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Sabtu dini hari (17/08) pukul 00.30 WIB, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan.
Berkat upaya cepat tim, pelaku berinisial DR berhasil diamankan di rumahnya, bersama dengan barang bukti berupa sebilah celurit. Dalam keterangannya, AKBP Hendro Sukmono menyebutkan bahwa “motif pelaku adalah rasa sakit hati karena korban diduga mengganggu istri sepupunya.” Ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sampang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.
Mereka juga memperlihatkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan “korban saat kejadian dan celurit sepanjang 55 cm yang digunakan oleh tersangka untuk melukai korban.” Tandasnya.
Atas perbuatannya, DR dikenakan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.