Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Prigen

PASURUAN, tretan.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AN (23) di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Selasa (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 30 poket sabu dengan total berat 2,048 gram yang siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga tingkat pengedar kecil.

“Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami terus memburu pemasok utamanya yang kini berstatus DPO,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 30 kantong sabu, sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, serta HP iPhone warna ungu yang digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AF, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan juga bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres memastikan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan akan terus ditingkatkan.

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Jazuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *