Polres Pasuruan Gerebek Rumah Pengedar, Sita 11 Kantong Sabu

PASURUAN, tretan.news – Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari lokasi, polisi mengamankan 11 kantong sabu dengan total berat netto 5,276 gram.

Tersangka berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran, diringkus setelah anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk dua kali penyamaran untuk memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram.

Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Kartu Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *