Polres Pamekasan: Ratusan Motor Hasil Razia Selama Ramadan Bisa Diambil, Ini Syaratnya!

Pamekasan, tretan.news Selama bulan suci Ramadan, Polres Pamekasan gencar menggelar razia dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Dalam operasi tersebut, ratusan sepeda motor berhasil diamankan karena melanggar aturan lalu lintas, Kamis (10/4/2025).

Razia yang digelar secara intensif itu menargetkan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan. Hasilnya, sejumlah besar motor, terutama yang menggunakan knalpot brong dan memiliki modifikasi ekstrem seperti roda kecil, ditahan oleh petugas dan kini diamankan di Lapangan Sarja Arya Rencana Mapolres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mewakili Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pengambilan kembali kendaraan tersebut sudah bisa dilakukan mulai Rabu, 9 April 2025. Namun, pemilik diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Setiap pemilik kendaraan harus membawa resi pembayaran denda tilang dari hasil sidang pengadilan. Selain itu, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB wajib disertakan,” ungkap AKP Sri Sugiarto, pada Rabu (9/4/2025).

Tak hanya itu, kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar sesuai spesifikasi teknis (Spektek). Komponen seperti knalpot brong yang tidak sesuai aturan akan disita oleh petugas sebelum kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Dengan cara ini, kata AKP Sri, pihaknya bukan mempersulit, namun andaikan nantinya kendaraan dikeluarkan dengan kondisi seperti sekarang ini, nantinya bisa dikenakan tilang lagi.

“Tujuan kami bukan untuk mempersulit masyarakat. Justru kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang keluar dari Mapolres tidak lagi menyalahi aturan, sehingga tidak lagi terkena tilang di kemudian hari,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan upaya preventif agar pengendara jera dan tidak kembali memodifikasi kendaraan secara ilegal yang bisa membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

“Dengan cara ini, mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spektek kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis berkurang,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Pamekasan juga terus mengimbau masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” paparnya.

Secara khusus, AKP Sri Sugiarto meminta para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar malam hari.

“Khusus bagi orang tua, jangan bosan-bosan untuk terus memantau anak-anaknya apabila keluar rumah. Berikan pemahaman untuk jangan keluar rumah hingga larut malam, karena rata-rata yang terjaring balap liar adalah anak-anak remaja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *