Pamekasan, Tretan.news – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan kasus kekerasan seksual dengan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada 1 April 2026 dan saat ini telah memasuki tahap pertama atau penelitian oleh jaksa.
“Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara atas nama tersangka MS telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut,” kata AKP Yoyok, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.
Meski sempat muncul informasi terkait adanya upaya damai antara korban dan tersangka, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.
AKP Yoyok mengungkapkan bahwa korban sempat menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026 setelah adanya kesepakatan, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun demikian, hal tersebut tidak menghentikan proses pidana.
“Dalam kasus kekerasan seksual, upaya damai tidak menghapus proses pidana. Perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan komprehensif dengan merujuk pada ketentuan terbaru dalam KUHAP, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan “kekhawatiran” subjektif dengan alasan materiil yang terukur.
”Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih,” jelas AKP Yoyok.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi satu atau lebih dari delapan alasan materiil yang telah ditentukan.
Beberapa di antaranya meliputi tindakan tersangka yang mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, memengaruhi saksi, hingga adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.
Namun demikian, AKP Yoyok menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari delapan syarat materiil tersebut yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS.
Ia menjelaskan, keputusan penyidik didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, tidak adanya indikasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis serta menyatakan kesediaannya untuk hadir kapan pun diperlukan, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk dilakukan penahanan dan selalu patuh terhadap prosedur, kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa penahanan,” pungkasnya.







