Polres Pamekasan Gempur Narkoba, Dalam 12 Hari 8 Pengedar dan 1 Pengguna Diringkus

Berita, Hukum, Kriminal1230 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Polres Pamekasan telah berhasil menangkap sembilan tersangka terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra, didampingi oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dan Kanit 1 Resnarkoba, Ipda Daka, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan sekitar 80 personel yang terdiri dari gabungan Satfungsi Polres Pamekasan.

Dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan tersangka, yang terdiri dari delapan pengedar dan satu pengguna narkoba. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,29 gram.

“Dalam operasi ini kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” kata AKP Andri Setya Putra, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (26/9/2024).

Menurut AKP Andri, tertangkapnya sembilan tersangka ini merupakan hasil dari pengungkapan delapan kasus yang berfokus pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan, terutama menjelang Pilkada 2024.

Kasat Narkoba menambahkan, sebelum pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Okerbaya (Pil Y).

“Kedua tersangka tersebut berinisial AV (41), seorang swasta dari Desa Sumber Lesong, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dengan barang bukti sebanyak 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y,” ujar AKP Andri.

“Tersangka lainnya, YM (31), juga seorang swasta dari Dusun Angsanah, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang terlibat kasus sabu dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu, tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *