SURABAYA, tretan.news – Bagi siapa saja yang merasa pernah tertipu penggandaan uang, dapat datang ke Polres Malang. Bisa jadi pelakunya adalah yang kini sudah diamankan kepolisian. Karena, polres telah menangkap RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Lumajang, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Tersangka diduga kerap melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran,” ungkap Kasihumas Polres Malang Ipda.
Guna meyakinkan para korban, RJ dalam kesehariannya berpenampilan nyentrik termasuk memanjangkan jenggotnya. Kemudian, kepada para korban, tersangka mengaku mampu melipatgandakan uang hingga jumlah fantastis yang mencapai miliaran.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ujar Dicka.
Terbongkarnya praktik dukun gadungan ini bermula pada awal Juni 2024 lalu. Saat itu, RJ berkenalan dengan korban yang berinisial SR (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Tersangka berkenalan dengan korban pada saat bertemu di area pesarean Mbah Suko Arum, Kecamatan Pagelaran,” imbuh Dicka.
Usai perkenalan tersebut, RJ mengaku kepada korban jika dirinya bisa melancarkan rezeki seseorang dan bahkan bisa menggandakan uang.
“Pada saat itu tersangka mengaku bisa menggandakan uang Rp 1 juta menjadi miliaran dalam kurun waktu singkat,” terang Dicka.
Guna mengelabui korban, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya agar menang taruhan.
Di sisi lain, korban yang ketika itu sedang terlilit utang akhirnya tergiur oleh janji manis tersangka. Hingga akhirnya korban menyetujui ajakan tersangka untuk melakukan ritual penggandaan uang.
“Tersangka meminta korban menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 20 ribu dengan total mencapai Rp 25 juta sebagai mahar,” beber Dicka.
Setelah ritual dilangsungkan, tersangka kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban. RJ juga berpesan agar tas serta koper tersebut tidak dibuka hingga kurun waktu yang ditentukan oleh tersangka.
“Tersangka mengklaim tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ucap Dicka.
Hingga akhirnya, pada pertengahan Juni tepatnya pada Kamis (13/7/2024) korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut.
“Namun korban tidak mendapati ada uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” ujar Dicka.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polsek Pagelaran akhirnya menindaklanjuti laporan dari korban tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tersangka RJ akhirnya berhasil diamankan petugas di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada 13 Juni lalu (2024),” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka yang mengklaim bisa menggandakan uang tersebut hanyalah tipu daya. Tujuannya untuk mengelabuhi para korban.
“Uang hasil menipu kepada korban digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” pungkas Dicka.