Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

GRESIK // tretan.news  – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, termasuk pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 13 September 2024 pukul 14.00 WIB, di Lobby Mapolres Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca, serta Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Wiwit, merinci kasus-kasus yang diungkap.

Di antaranya adalah kasus pengeroyokan karena perbedaan perguruan silat yang terjadi di Menganti, serta kasus pencurian dan curanmor.

Pengeroyokan di Menganti
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan rumah Luki, warga Boteng, Menganti. Korban, Roy (20), warga Munggugebang, saat itu sedang dalam perjalanan untuk menjemput saudaranya, Hadi, di Desa Boteng.

Dalam perjalanannya, korban diteriaki oleh lima orang dari kelompok perguruan silat yang merasa tidak senang dengan atribut perguruan yang dikenakan korban.

Roy berhenti untuk menanyakan alamat rumah saudaranya, namun belum sempat bertanya, dua orang dari kelompok tersebut langsung menyerangnya.

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut. Hadi, saudara korban, kemudian datang membantu Roy dan membawanya pergi dari lokasi. Atas kejadian ini, Roy melaporkan insiden tersebut ke Polres Gresik.

“Modus operandi tersangka adalah rasa tidak senang terhadap atribut perguruan silat yang dikenakan korban,” ungkap Wakapolres Gresik. 

Tersangka yang diamankan adalah J.F (18), warga Benowo, Surabaya, serta M.H, yang masih berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH). Keduanya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pengeroyokan di Cerme
Kasus pengeroyokan lainnya terjadi di Cerme, dengan korban berinisial BPM (21), warga Kedungrukem, Benjeng. Kejadian ini bermulau ketika BPM dibuntuti oleh tujuh orang pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor di Jalan Raya Morowudi, Cerme, Gresik.

Salah satu pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan BPM terluka di pinggang kanan.

Setelah itu, para pelaku meminta korban melepaskan baju hitam yang dikenakannya, yang diduga menjadi penyebab tersinggungnya para pelaku.

Korban pun dipukuli hingga tergeletak di jalan, sebelum ditinggalkan oleh para pelaku. BPM mengalami tiga luka tusuk di pinggang serta beberapa luka memar di tubuhnya, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

“Modus operandi tersangka adalah tersinggung dengan tulisan di baju yang dikenakan korban,” jelas Wakapolres Gresik. 

Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah D.S (26), warga Sukoanyar, Cerme, dan A.S (22), warga Metatu, Benjeng. Keduanya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Panceng
Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap kasus pengeroyokan di Panceng yang berujung pada kematian korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, ketika korban, Ibadur Rahman, bersama temannya, Olvi, pergi ke Desa Telogo Sadang, Paciran, Lamongan, untuk minum minuman keras.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke warung Eyang di Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Panceng.

Di sana, cekcok terjadi antara korban dan teman-teman Olvi. Olvi, yang sudah dalam kondisi mabuk, tidak menyadari pertikaian yang berlangsung.

Esok paginya, pada Jumat, 9 Agustus 2024, Roikan, kerabat korban, menemukan Ibadur Rahman sudah dalam kondisi tak bernyawa di kursi bambu dekat warung tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Panceng pada 12 Agustus 2024.

“Tersangka merasa sakit hati atas pertikaian yang terjadi, dan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” tambah Wakapolres. 

Tersangka yang ditangkap adalah A.B.D (42), warga Desa Dalegan, Panceng. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar