Polres Gresik Berhasil Tangkap 39 Pengedar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Berita, Hukum, Kriminal113 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap dan menumpas peredaran narkoba dalam operasi “Tumpas Narkoba Semeru 2024” yang digelar selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024. Dalam operasi ini, sebanyak 39 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.

Selama operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 115,943 gram, 2.080 butir obat keras berbahaya (OKB), serta 19 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari para tersangka yang ditangkap baik oleh tim dari Polres Gresik maupun dari jajaran Polsek di wilayah Gresik.

“Dalam waktu 12 hari, Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap 33 kasus peredaran narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang,” ungkap Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada Selasa (24/09/2024).

Kompol Danu menambahkan bahwa ada tiga kasus menonjol dalam operasi ini, salah satunya adalah peredaran pil koplo yang berhasil diungkap di Kecamatan Kebomas, Cerme, dan Menganti. Sebanyak enam tersangka diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.080 butir pil koplo.

Selain itu, di Kecamatan Kebomas, polisi juga berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi dengan total barang bukti 10 butir pil ekstasi dan satu tersangka yang ditangkap.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah peredaran sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, di mana polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 96,89 gram.

“Para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, untuk tersangka yang terkait obat keras berbahaya (OKB), akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Kompol Danu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga wilayah Gresik tetap aman dan kondusif dari peredaran narkoba.

“Operasi ini dilaksanakan agar Gresik bebas dari narkoba dan tetap kondusif. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Iptu Joko.

Ia menambahkan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan kurir.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terkait dengan jaringan ini,” tutup Iptu Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *