Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Penggelapan Mobil Jaminan di Sumberrejo

BOJONEGORO, tretan.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo.

Laporan dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM tertanggal 16 Oktober 2025 ini diajukan oleh Nurul (nama inisial), yang mengaku mengalami kerugian materiil terkait mobil miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang.

Menurut Nurul, mobil tersebut diserahkan sebagai jaminan kepada seseorang berinisial LR atas pinjaman uang sejumlah tertentu. Namun, kendaraan itu tidak dikembalikan meskipun pinjaman telah dilunasi sesuai kesepakatan awal.

Umar Al Khotob, pendamping hukum pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menjelaskan kronologi kasus ini kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

“Ketika klien kami hendak mengambil kembali mobilnya setelah melunasi pinjaman, justru diminta menambah uang tebusan hingga Rp50 juta. Alasannya, mobil saat ini berada di Bali. Padahal kesepakatan awal hanya sebesar Rp35 juta,” ungkap Umar.

Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan mobil di Bali tersebut disampaikan melalui Kepala Desa Kedungrejo, yang diketahui merupakan ayah kandung dari terlapor LR.

Kondisi ini, menurut Umar, membuat kliennya merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Umar, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara DPD Jawa Timur, menyatakan bahwa perbuatan yang dilaporkan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.

“Tindakan ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.

Umar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.

“Kami percaya Polres Bojonegoro akan menangani perkara ini secara profesional, adil, dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, laporan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal oleh Unit Satreskrim Polres Bojonegoro.

Proses ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor memang menjadi salah satu jenis kejahatan yang kerap terjadi dan menjadi perhatian masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *