Polres Bangkalan Dalam Satu Bulan Berhasil Ungkap 2 Kasus Salah Satunya Kejadian di Tanah Merah Laok

Hukum, Kriminal122 Dilihat

Bangkalan, Tretan.news – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan melaksanakan Konferensi Pers mengambil tempat di Mapolres Jalan Soekarno Hatta Bangkalan, acara tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati dan Kasi Propam Polres Bangkalan serta jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Jumat (16/06/2023) pukul 14.00 Wib.

Kedua kasus tersebut, hasil ungkap kasus curanmor dan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur

“Yang pertama kasus curanmor dalam kurun waktu satu bulan dari pertengahan bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni tahun 2023, Hal ini, ada 9 (Sembilan) kasus curanmor dengan 5 (Lima) tersangka yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, dengan dibantu oleh Polsek Kamal.” Tutur Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya

Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya melanjutkan, pada tanggal 22 Mei, kami mengamankan 2 (Dua) orang tersangka di TKP Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop, Kecamatan Kota Bangkalan dan 4 (Empat) TKP di wilayah Kecamatan Kamal pada tanggal 22 Mei 2023.

Pada tanggal 3 Juni 2023, “kami berhasil mengungkap kembali kasus curanmor dengan TKP Kecamatan Tanjung Bumi, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankakan ada 6 (Enam) motor yang ada didepan tersangka, ini merupakan barang bukti kasus curanmor dari pertengahan bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni 2023,” Ungkapnya.

Lanjut, “pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja kami dan komitmen kami, Satreskrim Polres Bangkalan dan jajaran untuk memberantas kejahatan khususnya Street Crime, dalam ruang yang lebih sempit yakni C3. Curas, Curat, dan Curanmor.” Lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, menghimbau kepada masyarakat baik di kota maupun di desa, agar tetap waspada menggunakan kunci ganda, jadilah polisi untuk diri sendiri, mengunci kendaraan baik didalam rumah ataupun diluar rumah, apalagi ditempat keramaian seperti di pasar, di kampus dan ditempat Cafe juga ditempat umum lainnya, Hal ini untuk mencegah rekan-rekan sekalian.

Baca Juga :  Kedua Pelaku Pencabulan Di Ringkus Tim Reskrim Polres Sampang

Terkait ungkap kasus yang Kedua, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, sebagaimana kita ketahui bersama pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini sempat ramai, Dari kami Polres Bangkalan, Polsek Tanah Merah yang di Backup oleh Direktorat Reskrimum Polda Jatim, hingga saat ini kami telah menetapkan 8 (Delapan) orang dalam kejadian tersebut.

Adapun tersangka, kami bagi menjadi dua, Pertama dari Desa Baipajung ada 4 orang tersangka, AD (55), SM (42), SKB (45), SMS (48), sedangkan SMS ini masih dalam pencarian sehingga yang sudah kita tahan ada 2 orang dan yang satu lagi masih dalam keadaan sakit. Jelasnya.

Sedangkan dari Desa Tanah Merah Laok, kami menetapkan 4 orang tersangka, AF (51), AS (36), HMP (25), ketiganya sudah kami tahan, yang ke 4, FRD (40) masih dalam pencarian. Sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan ada beberapa jenis senjata tajam dan beberapa motor yang ada di depan kita semua.

Saat ini Polres Bangkalan masih terus melakukan pengembangan, “sehingga apabila nanti ada khabar terupdate akan kami update kembali.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *