Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berdarah Hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang di Pamekasan, Motif Asmara dengan Istri Orang 

Hukum, Kriminal1342 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Polisi mengungkap terduga pelaku penganiayaan berdarah atau sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan Korban inisial F (32) warga Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut terjadi di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (17/6),  sekitar jam 11.30 WIB.

Gerak cepat, kurang lebih berselang 4 jam tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsenal Sakera Sakti Polres Pamekasan Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Waru.

Untuk motif penganiayaan hingga menewaskan korban inisial F (32) dipicu dugaan terjadi perselingkuhan antara korban F dan MZ, dimana informasinya MZ sudah berkeluarga, dengan suami bekerja di malaysia.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan AKBP Satria Permana menjelaskan hal itu melalui konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).

“Ketiga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, JH (38) Warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar dan JK (45) warga Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru,” kata AKBP Satria Permana.

Lebih lanjut AKBP Satria Permana menyampaikan, kronologis kejadiannya pada hari Sabtu (17/6) sekitar pukul 10.00 WIB, saksi inisial MZ (wanita pemilik rumah) kedatangan tamu yaitu korban F, setelah korban F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci.

Kedatangan F  ini ke rumah  MZ menimbulkan curiga para tetangga dan keluarga MZ karena bertamu dengan keadaan pintu tertutup.

Berselang dua jam kemudian, sekira pukul 12.00 WIB saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu rumahnya meminta untuk dibukakan pintu.

Lalu oleh MZ dibukakan pintu dan ternyata hadirlah di situ inisial DR dan JH yang kemudian masuk ke dalam rumah MZ mencari korban  F, karena telah mendapatkan informasi bahwa ada F di dalam rumah.

Selanjutnya, DR dan JH ini melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi setengah telanjang, bawah menggunakan sarung dan bagian atas tidak menggunakan pakaian.

Baca Juga :  Tak Patut Di Contoh !! Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kab-Sampang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dari situ kemudian oleh DR dan JH dilakukan introgasi dan juga dilakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F dengan motif adanya perselingkuhan.

“Dari keterangan para tersangka ini, si korban beberapa kali sering berkunjung ke rumah saksi MZ,” jelas AKBP Satria Permana.

Tidak hanya itu, Lanjut Kapolres, setelah terjadi penganiayaan korban F ini dititipkan ke rumah salah satu tokoh masyarakat inisial MR. Lalu saudara DR dan JH melaksanakan salat di masjid.

Saat DR dan JH melaksanakan salat di masjid kemudian datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK (saudara dari suami MZ) dengan membawa celurit untuk mencari F.

Dan terjadilah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban F yang pada saat itu sedang berada di kamar mandi.

JK mengayunkan celuritnya ke arah korban namun meleset, lantaran korban inisial F berusaha menghindar dan sempat melarikan diri.

Namun tetap dikejar oleh JK dan tersusul sehingga terjadi peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berulang kali ke tubuh korban yang kemudian korban F setelah dilakukan pertolongan di Puskesmas, namun tidak dapat tertolong alias meninggal dunia.

“Tersangka mengayungkan senjata tajamnya perkiraan 8-10 kali, kemudian dari hasil visum luka sabet atau luka sobek akibat benda tajam kurang lebih ada 7-8 luka,” tutur Kapolres Satria Permana.

Di hadapan Kapolres, tersangka JK mengaku terpaksa menyabetkan celuritnya ke tubuh korban lantaran korban mengganggu istri saudaranya, yang kini sedang mencari nafkah di Malaysia.

“Saya lupa diri, karena tidak terima orang itu masuk ke rumah istri saudara saya. Saya mohon maaf dan saya menyesal telah membunuh orang itu,” ujar tersangka JK.

AKBP Satria Permana menambahkan, dari peristiwa tersebut Satreskrim Polres pamekasan dan juga dari polsek waru melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengarah pada DR dan JH sebagai pelaku penganiayaan dan keduanya segera kita amankan.

Kemudian berkembang kepada pelaku JK yang diduga melakukan penganiayaan menimbulkan hilangnya nyawa orang lain sehingga sampai saat ini berdasarkan kronologis tersebut kita telah menetapkan tiga orang tersangka dari dua peristiwa tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Lamongan Berhasil Ungkap 9 Kasus Yang Melibatkan Oknum Pesilat

Dimana peristiwa tindak pidana pertama terjadi penganiayaan di dalam rumah saksi MZ dan peristiwa yang kedua yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Pada peristiwa yang pertama kita tetapkan saudara inisial DR (48) dan JH (38), kemudian untuk peristiwa yang kedua penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain kita menetapkan inisial JK (45) sebagai tersangka,” papar Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.

Tersangka inisial DR dan inisial JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan Tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, Ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna hitam (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm. dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan gagang diikat tali warna putih (milik tersangka JK.

Serta 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru (milik korban F), 1 (satu) buah baju jaket kain warna gelap (milik korban F) dan Visum Et-Repertum.

Imbauan

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengingatkan kepada masyarakat warga Pamekasan khususnya, jika memang menemukan atau mendapatkan setiap kejadian atau peristiwa kita himbau untuk  tidak main hakim sendiri.

Jika menemukan atau mendapatkan hal ataupun kejadian silahkan melaporkan kepada Polsek setempat, Polres, maupun kepada Bhabinkamtibmas dan juga silahkan berkoordinasi dengan tokoh setempat maupun kepala desa untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan.

“Saya ulangi lagi jangan melaksanakan atau melakukan kegitan main hakim sendiri yang justru akan berakibat pidana bagi pelaku yang melaksanakan/melakukan main hakim sendiri,” pungkas Kapolres, penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *