SUMENEP, tretan.news – Jajaran Personil Polsek Sapeken Polres Sumenep menangkap pengedar narkotika dan mengamankan 4 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,43 gram.
Terduga pengedar narkoba tersebut Moh. Nasir (49), warga Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap personil Polsek Sapeken diteras belakang rumahnya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pelapor mendapatkan informasi bahwa ada seseorang warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB pelapor mendapati seseorang atas nama Moh. Nasir sedang menyimpan, menguasai, memiliki 4 (empat) poket Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan didalam masker warna merah tua yang sedang digantung di jemuran diteras rumahnya,” kata AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (25/5/2023).
Dan setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Widiarti, Moh. Nasir mengakui bahwa 4 (empat) poket Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya, dan mengakui bahwa dirinya adalah pengedar Narkotika Jenis Sabu.
“Selanjutnya pelapor bersama anggota lainnya membawa Moh. Nasir berikut barang bukti ke kantor Polsek Sapeken untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti menambahkan.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,43gr dengan perincian masing-masing 0,11gr, 0,11gr, 0,11gr dan 0,10 gram. 1 (satu) buah masker kain warna merah tua. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna Hitam.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.