Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas Gresik

GRESIK, tretan.news – Satreskrim Polres Gresik membekuk seorang pria berinisial LD (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.

​Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

​Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa salah satu insiden terjadi pada Jumat (26/12/2025) siang di sebuah pos kamling. Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya.

​”Saat pelaku naik ke lantai dua pos kamling, teman-teman korban melarikan diri, sehingga korban tertinggal seorang diri. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).

​Selain di pos kamling, pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa di rumah korban saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Aksi pelaku bahkan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di lingkungan sekitar, yang memperkuat bukti laporan keluarga.

​AKP Arya menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk memaksa korban. Setelah menerima laporan dan mengantongi bukti awal, polisi bergerak cepat mengamankan LD.

​”Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.

​Atas perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

​Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan trauma korban.

​”Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

​Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Warga yang melihat atau mengalami tindakan mencurigakan dapat melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *