Diduga Jadi Ajang Judi, Dua Arena Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi

Pamekasan, Tretan.news Dua arena balap kelereng di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibongkar aparat kepolisian karena diduga dijadikan sebagai ajang perjudian, Kamis (9/4/2026).

Penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Larangan setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas tersebut. Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menyatakan, langkah yang dilakukan merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Menurutnya, tindakan itu juga menjadi langkah pre-emtif dan preventif dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi meresahkan warga.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah, hari ini personel Polsek Larangan bergerak cepat mendatangi dua titik di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak. Kami melakukan langkah edukasi sekaligus penertiban fisik terhadap fasilitas balap kelereng tersebut,” paparnya.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Darmiaji, dengan melibatkan personel unit Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kanit Provost.

Adapun dua lokasi yang ditertibkan masing-masing merupakan lapangan kelereng milik warga berinisial IK (35) di Dusun Duwek Tenggih dan di kediaman MT (60) di Dusun Tambak.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Kepala Desa Blumbungan dan perangkat dusun setempat. Edukasi diberikan kepada pemilik lahan terkait dampak negatif serta konsekuensi hukum dari aktivitas yang terindikasi perjudian tersebut.

“Setelah diberikan pengertian, petugas kemudian membongkar arena balap kelereng tersebut. Sebagian material lapangan juga telah diamankan ke Mapolsek Larangan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak memfasilitasi maupun terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk balap kelereng yang menggunakan taruhan.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami berkomitmen menciptakan Pamekasan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *